Judul :
Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual-Beli Komputer
Penulis : Erie Haryanto
Sumber : http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/JDH2012/ JDHSeptember2012/9.pdf
Penulis : Erie Haryanto
Sumber : http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/JDH2012/ JDHSeptember2012/9.pdf
Dalam
perdagangan komputer dikenal dua istilah mengenai jenis komputer yaitu Komputer
Branded dimana biasanya dijual dalam satu unit komputerutuh (
well Packet)
yang dirakit oleh produsen (pabrik) dan jenis kedua komputer rakitan dimana
sekarang menguasai lebih dari 60 % pangsa pasar komputer di Indonesia dimana
traksaksi jual belinya menimbulkan banyak hambatan yang mana dituntut pemecahan
dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli
komputer rakitan tersebut. Dengan diberlakukannya Undang-undang No.8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen apakah sudah memberikan perlindungan hukum bagi
para pihak utamanya konsumen dimana secara garis besar dapat dibagi dalam tiga
tahap yaitu tahap Pra transaksi atau penawaran komputer rakitan melalui iklan,
tahap transaksi atau perjanjian jual beli komputer rakitan dan yang terakhir
tahap pasca transaksi (sale after service)yang menyangkut juga tentang jaminan
garansi.
Pada umumnya bentuk penyelesaikan sengketa dilakukan secara kekeluargaan antara pembeli (konsumen) dengan penjual (pihak toko) hal ini paling tepat dan efektif, walaupun Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan saluran untuk mengadukan kasusnya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Pada umumnya bentuk penyelesaikan sengketa dilakukan secara kekeluargaan antara pembeli (konsumen) dengan penjual (pihak toko) hal ini paling tepat dan efektif, walaupun Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan saluran untuk mengadukan kasusnya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
A.Pengertian
Perkembangan
komputer tidak lepas pengertian dari komputer yang diberikan oleh para pakar,
diantaranya adalah pendapat Robert H. Blissmeryang menekankan pengertian komputer
berdasarkan fungsi umum dari komputer. Menurut beliau, dalam bukunya Computer
Annual, pengertian komputer yaitu “suatu alat yang mampu melakukan tugas
seperti menerima, memproses input tadi sesuai dengan programnya, dan menyimpan
perintah-perintah dan hasil dari pengolahan, menyediakan output dalam bentuk
informasi”.
Menurut
Donald H.Sanders, pengertian dari komputer adalah “sistem elektronik untuk
memanipulasi data yang cepat dan tepat serta dirancang dan diorganisasi supaya
otomatis menerima dan menyimpan data input, memprosesnya dan menghasilkan
output dibawah pengawasan suatu langkah-langkah instruksi-instruksi program
yang tersimpan di memori (storage program)”
B.Hak dan
Kewajiban Konsumen
Setiap
konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang
bertugas
menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan
yang berada
di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh
melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para
pihak yang bersengketa(Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2)). Budaya hukum masyarakat
termasuk faktor yang mempengaruhi arti penting penyelesaian sengketa diluar
Pengadilan.
C.Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Komputer
branded (merk terkenal) lebih terjamin, khususnyadalam hal spesifikasi
hardwarenya karena sebelum dirangkai sebuah komputer harus melalui berbagai
macam uji tes, sehingga konsumen membeli produk dalam satu unit komputer yang
utuh (well packet) yang sudah terjamin kualitasnya. Pihak produsen komputer branded
memberi layanan purna jual yang baik, dengan memberi jaminan garansi antara
satu sampai tiga tahun serta petunjuk pemakaian yang sudah disertakan bersama
komputer tersebut.
Produsen komputer Branded tidak perlu diragukan misalnya Compaq, vendor
memberikan fasilitas ask compaqdalam websitenya. Begitu pula vendor Zyrex
membuat technical service centerdibeberapa tempat yang dapat digunakan oleh
konsumennya. Konsekuensi dari hal itu adalah harga produk dari komputer
brandedterpaut jauh dari komputer rakitan.
D.Perbuatan yg dilarang Pelaaku Usaha
Hambatan lain yang sering muncul dalam perdagangan komputer rakitan kadangkala pihak penjual mengelabuhi pembeli dengan memanfaatkan ketidaktahuan pembeli (konsumen) berkenaan dengan komputer rakitan yang akan dibeli seperti memasangkan komponen komputer tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau penjual memasangkan barang bekas dalam komputer rakitan tanpa memberitahukan kepada konsumen untuk sekedar memperoleh keuntungan.
Hambatan lain yang sering muncul dalam perdagangan komputer rakitan kadangkala pihak penjual mengelabuhi pembeli dengan memanfaatkan ketidaktahuan pembeli (konsumen) berkenaan dengan komputer rakitan yang akan dibeli seperti memasangkan komponen komputer tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau penjual memasangkan barang bekas dalam komputer rakitan tanpa memberitahukan kepada konsumen untuk sekedar memperoleh keuntungan.
E.Sanksi
Pertama, cara konsiliasi ditempuh atas inisiatif salah satu pihak atau para pihak, sedangkan Majelis BPSK bersikap pasif, Majelis BPSK bertugas sebagai pemerantara antara para pihak yang bersengketa.
Kedua mediasi,ditempuh atas inisiatif salah satu pihak atau para pihak. Bedanya dengan yang pertama, pada mediasi Majelis BPSKbersikap aktif sebagai pemerantara dan penasehat. Ketiga arbritase,para pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis BPSK untuk memutuskan dan menyelesaikan sengketa konsumen yang terjadi.
Pertama, cara konsiliasi ditempuh atas inisiatif salah satu pihak atau para pihak, sedangkan Majelis BPSK bersikap pasif, Majelis BPSK bertugas sebagai pemerantara antara para pihak yang bersengketa.
Kedua mediasi,ditempuh atas inisiatif salah satu pihak atau para pihak. Bedanya dengan yang pertama, pada mediasi Majelis BPSKbersikap aktif sebagai pemerantara dan penasehat. Ketiga arbritase,para pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis BPSK untuk memutuskan dan menyelesaikan sengketa konsumen yang terjadi.