Pages

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, June 15, 2013

Perlindungan konsumen



Judul   : Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual-Beli Komputer
Penulis : Erie Haryanto
Sumber :
http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/JDH2012/  JDHSeptember2012/9.pdf

Dalam perdagangan komputer dikenal dua istilah mengenai jenis komputer yaitu Komputer Branded dimana biasanya dijual dalam satu unit komputerutuh (
well Packet) yang dirakit oleh produsen (pabrik) dan jenis kedua komputer rakitan dimana sekarang menguasai lebih dari 60 % pangsa pasar komputer di Indonesia dimana traksaksi jual belinya menimbulkan banyak hambatan yang mana dituntut pemecahan dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli komputer rakitan tersebut. Dengan diberlakukannya Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen apakah sudah memberikan perlindungan hukum bagi para pihak utamanya konsumen dimana secara garis besar dapat dibagi dalam tiga tahap yaitu tahap Pra transaksi atau penawaran komputer rakitan melalui iklan, tahap transaksi atau perjanjian jual beli komputer rakitan dan yang terakhir tahap pasca transaksi (sale after service)yang menyangkut juga tentang jaminan garansi.
Pada umumnya bentuk penyelesaikan sengketa dilakukan secara kekeluargaan antara pembeli (konsumen) dengan penjual (pihak toko) hal ini paling tepat dan efektif, walaupun Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan saluran untuk mengadukan kasusnya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

A.Pengertian
Perkembangan komputer tidak lepas pengertian dari komputer yang diberikan oleh para pakar, diantaranya adalah pendapat Robert H. Blissmeryang menekankan pengertian komputer berdasarkan fungsi umum dari komputer. Menurut beliau, dalam bukunya Computer Annual, pengertian komputer yaitu “suatu alat yang mampu melakukan tugas seperti menerima, memproses input tadi sesuai dengan programnya, dan menyimpan perintah-perintah dan hasil dari pengolahan, menyediakan output dalam bentuk informasi”.
Menurut Donald H.Sanders, pengertian dari komputer adalah “sistem elektronik untuk memanipulasi data yang cepat dan tepat serta dirancang dan diorganisasi supaya otomatis menerima dan menyimpan data input, memprosesnya dan menghasilkan output dibawah pengawasan suatu langkah-langkah instruksi-instruksi program yang tersimpan di memori (storage program)”

B.Hak dan Kewajiban Konsumen
Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang
bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan
yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa(Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2)). Budaya hukum masyarakat termasuk faktor yang mempengaruhi arti penting penyelesaian sengketa diluar Pengadilan.

C.Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Komputer branded (merk terkenal) lebih terjamin, khususnyadalam hal spesifikasi hardwarenya karena sebelum dirangkai sebuah komputer harus melalui berbagai macam uji tes, sehingga konsumen membeli produk dalam satu unit komputer yang utuh (well packet) yang sudah terjamin kualitasnya. Pihak produsen komputer branded memberi layanan purna jual yang baik, dengan memberi jaminan garansi antara satu sampai tiga tahun serta petunjuk pemakaian yang sudah disertakan bersama komputer tersebut.
Produsen komputer Branded tidak perlu diragukan misalnya Compaq, vendor memberikan fasilitas ask compaqdalam websitenya. Begitu pula vendor Zyrex membuat technical service centerdibeberapa tempat yang dapat digunakan oleh konsumennya. Konsekuensi dari hal itu adalah harga produk dari komputer brandedterpaut jauh dari komputer rakitan.
D.Perbuatan yg dilarang Pelaaku Usaha
Hambatan lain yang sering muncul dalam perdagangan komputer rakitan kadangkala pihak penjual mengelabuhi pembeli dengan memanfaatkan ketidaktahuan pembeli (konsumen) berkenaan dengan komputer rakitan yang akan dibeli seperti memasangkan komponen komputer tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau penjual memasangkan barang bekas dalam komputer rakitan tanpa memberitahukan kepada konsumen untuk sekedar memperoleh keuntungan.
E.Sanksi
Pertama, cara konsiliasi ditempuh atas inisiatif salah satu pihak atau para pihak, sedangkan Majelis BPSK bersikap pasif, Majelis BPSK bertugas sebagai pemerantara antara para pihak yang bersengketa.
Kedua mediasi,ditempuh atas inisiatif salah satu pihak atau para pihak. Bedanya dengan yang pertama, pada mediasi Majelis BPSKbersikap aktif sebagai pemerantara dan penasehat. Ketiga arbritase,para pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis BPSK untuk memutuskan dan menyelesaikan sengketa konsumen yang terjadi.






Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More