Nama : Feby Rizky
R
Kelas : 2EB04
Koperasi
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DIINDONESIA
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.Tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan
anggotanya.Awalnya koperasi didirikan dengan gagasan Robert Owen
(1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan
kapas di New Lanark, Skotlandia. Pada tahun 1786–1865 Gerakan
koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan
mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King
menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola
toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Melalui gerakan ini
akhirnya koperasi berkembang di negara-negara lainnya,seperti
Indonesia.
Di
Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R.
Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan
mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang
terjerat hutang dengan rentenir. Dalam mendirikan koperasi tersebut
beliau menggunakan uang pribadinya untuk modal koperasi. Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo
dan SDI. Namun pada saat itu koperasi sempat mengalami kendala yang
menyebabkan banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapat
izin koperasi dari belanda,Akan tetapi pada tahun 1933 koperasi
menjamur kembali bersamaan dengan dikeluarkannya UU yang mirip UU no.
431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sejak
dikenalkannya koperasi pada tahun 1896 akhirnya koperasi berkembang
dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di
Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup
kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke
waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi
yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam
(Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan
kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan
barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari
berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan
menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis
kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah
kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu,
seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun
kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dansebagainya.
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dansebagainya.
Kemudian
pada tahun 1908 Boedi Oetomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk
keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan
tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang
keperluan sehari-hari dengan cara membuka took - toko koperasi.
Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang
menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan
Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda
ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no.431yang
berisi antara lain:
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan memerlukan biaya meterai f 50.
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan memerlukan biaya meterai f 50.
Pada
akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang
mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” yang
beranggotakan 45 orang. Yang bertindak sebagai ketua sekaligus
sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II
adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul
WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci
yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran
koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses
permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2
sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan
sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan
sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian
praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang
bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai
reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi
Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas
neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk
berkoperasi.
Selanjutnya
didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ) berkaitan dengan
masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya
didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga
pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana
pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi.
Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk
meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai
macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada
umumnya.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DIINDONESIA
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.Tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan
anggotanya.Awalnya koperasi didirikan dengan gagasan Robert Owen
(1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan
kapas di New Lanark, Skotlandia. Pada tahun 1786–1865 Gerakan
koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan
mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King
menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola
toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Melalui gerakan ini
akhirnya koperasi berkembang di negara-negara lainnya,seperti
Indonesia.
Di
Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R.
Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan
mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang
terjerat hutang dengan rentenir. Dalam mendirikan koperasi tersebut
beliau menggunakan uang pribadinya untuk modal koperasi. Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo
dan SDI. Namun pada saat itu koperasi sempat mengalami kendala yang
menyebabkan banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapat
izin koperasi dari belanda,Akan tetapi pada tahun 1933 koperasi
menjamur kembali bersamaan dengan dikeluarkannya UU yang mirip UU no.
431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sejak
dikenalkannya koperasi pada tahun 1896 akhirnya koperasi berkembang
dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di
Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup
kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke
waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi
yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam
(Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan
kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan
barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari
berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan
menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis
kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah
kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu,
seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun
kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dansebagainya.
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dansebagainya.
Kemudian
pada tahun 1908 Boedi Oetomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk
keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan
tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang
keperluan sehari-hari dengan cara membuka took - toko koperasi.
Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang
menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan
Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda
ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no.431yang
berisi antara lain:
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan memerlukan biaya meterai f 50.
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan memerlukan biaya meterai f 50.
Pada
akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang
mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” yang
beranggotakan 45 orang. Yang bertindak sebagai ketua sekaligus
sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II
adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul
WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci
yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran
koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses
permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2
sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan
sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan
sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian
praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang
bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai
reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi
Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas
neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk
berkoperasi.
Selanjutnya
didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ) berkaitan dengan
masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya
didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga
pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana
pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi.
Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk
meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai
macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada
umumnya.
Pendekatan Sistem
pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-
organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan
sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari
orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio
technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber
yang digunakan.
Cooperative
Combine
-
System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada
lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi
pada penggunaan sumber-sumber.
-
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal,
dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut
pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara
ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia
dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat
pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada
Sistem Komunikasi (BCS)
-
The Businnes function Communication System (BCS)
sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang
berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit
usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi
antar anggota
-
Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara
orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan
koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system
target dalam koperasi gabungan.
Sistem
Informasi Manajemen Anggota.
-
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative
Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan
dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
-
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus
untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
-
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk
pengembangaaan lebih lanjut.
-
Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi
serta sudut pandang anggota.
-
Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi
intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
-
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan
keputusan.
-
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang
dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
-
Stabilitas kerjasama.
-
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal
motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
MENURUT BEBERAPA
PARA AHLI
Menurut Margono
Djojohadikoesoemo (2002 :21) dalam bukunya 10 tahun koperasi 1941,
bahwa koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan
sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Menurut Margaret Digby dalam tulisannya ‘The World Cooperative Movement ‘ yang dikutip oleh Rivai Wirasasmita, dkk (1990 :4) “bahwa koperasi mempunyai arti (a) kerja sama dan siap untuk menolong.(b) adalah suatu usaha swasta, tetapi ada perbedaannya dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dalam penggunaan alat-alatnya.”
Menurut Margaret Digby dalam tulisannya ‘The World Cooperative Movement ‘ yang dikutip oleh Rivai Wirasasmita, dkk (1990 :4) “bahwa koperasi mempunyai arti (a) kerja sama dan siap untuk menolong.(b) adalah suatu usaha swasta, tetapi ada perbedaannya dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dalam penggunaan alat-alatnya.”
Menurut Said Hamid
Hasan (1997 : 137) dikatakan bahwa “koperasi adalah kumpulan dari
orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong
berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.”
Dari beberapa
pengertian koperasi diatas, bahwa pada hakekatnya koperasi adalah
suatu cara yang dilakukan sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya dengan membentuk usaha bersama, modal yang terbatas dan
tanggung jawab pengelolaannya dengan tanpa pemaksaan dari manapun dan
tidak disertai mencari keuntungan untuk perorangan, badan atau
organisasi. Sehingga usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
hidup bersama, mengangkat harga diri, meningkatkan kedudukan, serta
kemampuan untuk mempertahankan diri dari kesulitan
MOTIVASI
BERKOPERASI
Motivasi berkoperasi
seharusnya didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama, karena
suatu aktivitas bersama yang didasari oleh kepentingan yang sama akan
membuahkan bentuk kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya
akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama. Terkait dengan
berkoperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan berkoperasi
selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energi bagi pencapaian
tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila insan-insan
koperasi (para anggota) mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan
lingkungan dunia usaha.
Koperasi memiliki
nilai-nilai ideologi. Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita
yang ingin diwujudkan oleh gerakan koperasi atau menunjukkan suatu
pola pikir insan koperasi dalam mewujudkan masyarakat koperasi.
Ideologi koperasi dapat pula dianggap sebagai kritalisasi pandangan
hidup. Pandangan hidup satu bangsa berbeda dengan pandangan hidup
bangsa lain, namun terkait dengan ideology koperasi umumnya gagasan
dasar ideology koperasi adalah sama yaitu:
- Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan
- Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda, hal inilah yang menjadi dasar dari pernyataan bahwa koperasi merupakan perkumpulan orang/manusia, bukan perkumpulan modal/benda
- Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara. Dalam koperasi dikenal konsep “satu orang satu suara”
- Manusia disamping sebagai makhluk hidup sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan. Oleh karena itu perkembangan individu melalui usaha-usaha pendidikan dan partisipasi anggota sangat dihargai dan dianjurkan dalam kehidupan berkoperasi
STRUKTUR ORGANISASI
KOPERASI
Perangkat Organisasi
Koperasi.
Perangkat organisasi
koperasi terdiri atas :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan,
3. Pengawas
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan,
3. Pengawas
Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi
koperasi.Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat
Anggota koperasi.
Dalam hal ini
Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah
mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku
anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan
pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
Pengawas juga
dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung
jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan
membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Struktur Organisasi
Koperasi. Sesuai dengan kondisinya yang biasanya masih sederhana,
organisasi koperasi yang ada berbentuk organisasi garis. Struktur
organisasi garis seperti ini banyak dipakai oleh koperasi.
Posisi tertinggi
dalam organisasi koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan
demikian mencerminkan bahwa anggota memiliki kedudukan yang tinggi.
Di dalam koperasi, susunan organisasi demikian mencerminkan demokrasi
dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat anggota menentukan
garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus memformulasikannya
secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah ditentukan
oleh pengurus.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama
Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan
merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai
dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan
bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut,
secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat
melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih
banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
adalah
“Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta
berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku
ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan
koperasi diatas, garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar
tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur
dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut
:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber :
http://imasmasriahprasetya.wordpress.com/2010/11/01/perbandingan-koperasi-indonesia-dengan-negara-lain/
http://meirianie.wordpress.com/2010/12/01/motivasi-berkoperasi/
http://rivaldiligia.wordpress.com/2010/11/10/struktur-organisasi-koperasi/
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
http://vanezintania.wordpress.com/2010/12/24/pendekatan-sistem-pada-koperasi/
0 comments:
Post a Comment