Hubungan
antara GCG dengan etika profesi
Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal
31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate Governance adalah suatu proses
dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan
usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam
jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Berdasarkan
pengertian diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai
tambah (value added) bagi
stakeholder.
Malaysian Finance Committe on
Corporate Govesrnance memberikan definisi yang lebih luas
mengenai konsep Good Corporate Governance.
Good Corporate Governance merupakan
suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis
serta akuntabilitas korporasi dengan tujuan untuk meningkatkan nilai saham
dalam jangka panjang serta memperhatikan kepentingan pihak-pihak lain yang
terkait dengan perusahaan (stakeholder).
Good Corporate Governance sering
disebut sebagai sebuah pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh
organ perusahaan guna memberikan nilai tambah secara berkesinambungan dalam
jangka panjang bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan
peraturan perundangan dan norma yang berlaku (Tjager, 2005).
Good Corporate Governance merupakan
tata kelola perusahaan yang memiliki agenda yang lebih luas lagi dimasa yang
akan datang. Fokus dari akuntabilitas perusahaan yang semula masih terkonsentrasi atau
berorientasi pada
para pemegang saham (stockholder), sekarang
menjadi lebih luas dan untuk tata kelola perusahaan juga harus memperhatikan
kepentingan stakeholder. Akibat yang muncul dari pergeseran paradigma
ini, tata kelola perusahaan harus mempertimbangkan masalah corporate social
responsibility (CSR).
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Sebagai sebuah sistem, proses, struktur dan aturan yang memberikan suatu
nilai tambah bagi perusahaan, Good
Corporate Governance memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Keadilan (Fairness)
Keadilan adalah kesetaran perlakuan dari perusahaan
terhadap pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan kriteria dan proporsi
yang seharusnya. Dalam hal ini yang ditekankan agar pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap perusahaan terlindungi dari kecurangan serta
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang dalam. Prinsip ini diwujudkan
antara lain dengan membuat peraturan korporasi terhadap konflik kepentingan
minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan dan kebijakan-kebijakan yang
melindungi korporasi terhadap konflik kepentingan, menetapkan peran dan
tanggungjawab dewan komisaris, direksi dan komite termasuk sistem remunerasi,
menyajikan informasi secara wajar.
2. Transparansi/Keterbukaan (Transparency)
Tranparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan
suatu proses kegiatan perusahaan. Pengungkapan informasi kinerja baik ketepatan
waktu maupun akurasinya (keterbukaan dalam proses, pengambilan keputusan,
pengawasan, keadilan, kualitas, standarisasi, efisiensi waktu dan biaya).
Dengan transparansi, pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan memahami
bagaimana suatu perusahaan dikelola. Namun hal tersebut tidak berarti
masalah-masalah yang strategis harus dipublikasikan, sehingga akan mengurangi
keunggulan kompetitif perusahaan. Hak-hak para pemegang saham, yang harus
diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan,
dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai
perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan turut memperoleh bagian
dari keuntungan perusahaan. (Forum for
Corporate Governance in Indonesia, 2002), transparansi menunjukkan proses
keterbukaan dari para pengelola manajemen, utamanya manajemen publik untuk
membangun akses dalam proses pengelolaannya sehingga arus informasi keluar dan masuk
secara berimbang. Jadi dalam proses transparansi informasi masyarakat dapat
melihat mengenai apa yang sedang dilakukan dengan menyebarluaskan rencana
anggaran, rencana hasil, undang-undang dan peraturan. (Ackerman, 2006) adapun indikator-indikator transparansi yang telah
ditetapkan oleh Kementrian BUMN, dibedakan menjadi dua yaitu indikator untuk
BUMN yang statusnya telah menjadi PT Terbuka (Tbk.) dan indikator untuk BUMN
yang statusnya masih PT biasa.
3. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atas
pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh
seluruh organ perusahaan termasuk pemegang saham. Akuntabilitas ini berkaitan
erat dengan perencanaan yang telah disepakati bersama, dimana pelaksanaan dari
kegiatan perusahaan harus sesuai dengan perencanaan dan tujuan perusahaan.
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan
laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat,
mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh
dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal
audit sebagai mitra bisnis strategik berdasarkan best practice bukan sekedar audit.
Pengertian Etika
Profesi Akuntansi
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Etika adalah Ilmu tentang apa yang
baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
Menurut Maryani & Ludigdo (2001)
“Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi” Dari asal usul kata,
Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan
yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan
kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai
manusia dalam kehidupan pada umumnya
Sedangkan Profesi adalah pekerjaan
yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses
sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh
profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik,
desainer dll.
Jadi Etika Profesi Akuntansi adalah
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi
Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
- Pra Revolusi Industri
- Masa Revolusi Industri tahun 1900
- Tahun 1900 - 1930
- Tahun 1930 – sekarang
Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan
standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika
Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah
US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam
melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US
GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan
prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain
mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah
ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan
pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun
1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public
Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan
standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang
anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada
badan-badan pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal
Pajak dan lain-lain.
Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan
yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam
suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan
sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun
ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan
melakukan pemeriksaan intern.
Kesimpulan
Jadi
hubungan antara GCG dengan etika profesi yaitu Kode
Etik dalam tingkah laku di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate
Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut
telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha
mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang
serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
http://edrian-marten.blogspot.com/2011/10/definisi-etika-profesi-akuntansi.html
0 comments:
Post a Comment