Pages

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday, November 5, 2012

koperasi 2



TUGAS,WEWENANG,DAN TANGGUNG JAWAB KOPERASI

Tugas Koperasi
Menurut Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, tugas koperasi ada tujuh. Hal ini beliau sampaikan dalam Pidato Bung Hatta di radio (11 Juli 1947) dalam rangka peringatan hari koperasi pertama, 12 Juli 1947. Adapun tujuh tugas koperasi itu antara lain:
  1. Memperbanyak produksi, terutama produksi barang makanan, kerajinan, dan pertukangan yang diperlukan rakyat dalam rumah tangganya;
  2. Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat.
  3. Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada rakyat;
  4. Memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat;
  5. Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat, pelenyapan sistim ijon, dan rentenir;
  6. Memperkuat pemupukan modal dengan menggiatkan kegiatan menyimpan;
  7. Memelihara lumbung simpanan padi, mendorong tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa, diperbarui sesuai tuntutan jaman. Sistem lumbung ini menjadi alat menyesuaikan produksi dan konsumsi sepanjang masa dan juga menjadi alat penjaga penetapan harga padi.
Setelah mencermati tujuh tugas koperasi yang disampaikan founding father kita, agaknya koperasi pertanian dan pemasaran lebih banyak menjawab tujuh tugas tersebut. Sayangnya, dua koperasi tersebut tidak berkembang di tanah air.

Wewenang Koperasi

  1. Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
  2. Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
  3. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
  4. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
  5. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
  6. Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
  7. Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
  8. Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
  9. Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
  10. Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
  11. Pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
  12. Pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.

Tanggung Jawab Pengurus Koperasi


Setiap organisasi pasti mempunyai pengurus yang akan mengurus segala sesuatu operasionalnya guna memajukan organisasi tersebut.
Tidak terkecuali dengan koperasi yang membutuhkan pengurus dalam melaksanakan operasional yang ada.

Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
Namun, tidak selamanya para pengurus tersebut mempunyai kemampuan dan keahlian dalam bidang yang ditunjuk, maka ada kemungkinan penunjukan pengurus dipilih bukan dari anggota koperasi tersebut agar kinerja pengurus diharapkan sesuai dan lebih maksimal.

Pengurus koperasi antara lain:
1. Pengurus Harian
 
   a. Ketua
     Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
memimpin dan mengontrol jalannya aktivitas koperasi
menandatangani surat penting
mengambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting
 
     b. Sekretaris
     Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
membantu ketua dalam pelaksanaan kerja
menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi
membuat pendataan koperasi
 
     c. Bendahara
     Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
memelihara semua harta kekayaan koperasi
melakukan cash opname yang ada di kasir


2. Pengurus Lengkap
     a. Humas
     Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM di koperasi
mengkoordinasi dan mengontrol penyusunan dan pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapainya target tingkat kemampuan setiap karyawan
menyusun sistem manajemen kinerja, serta mengkoordinasikan dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kinerja.

    b. Administrasi
     Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
mengatur surat menyurat yang ada dalam koperasi
mempersiapkan rapat-rapat di koperasi
menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan koperasi

     c. Akuntan
     Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
bertangguung jawab dalam pencatatan penerimaan kas dan pengeluaran kas
bertanggung jawab atas rekonsiliasi bank

     d. Kasir
     Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
bertanggung jawab atas dana kas kecil
bertanggung jawab atas keluar masuknya uang
bertanggung jawab membuat laporan harian

PENGERTIAN,ISI,DAN CARA MENYUSUN ANGGARAN DASAR


Pengertian Anggaran :
Glenn A Welsch mendefenisikan anggaran sebagai berikut:
"Profit planning and control may be broadly as de fined as sistematic and formalized approach for accomplishing the planning, coordinating and control responsibility of management".

Dari pengertian di atas, anggaran dikaitkan dengan fungsi-fungsi dasar manajemen yang meliputi fungsi perencanaan, koordinasi dan pengawasan. Jadi bila anggaran dihubungkan fungsi dasar manajemen maka anggaran meliputi fungsi perencanaan, mengarahkan, mengorganisasi dan mengawasi setiap satuan dan bidang-bidang organisasional didalam badan usaha.

Menurut Gomes (1995, p.87-88), anggaran merupakan dokumen yang berusaha untuk mendamaikan prioritas-prioritas program dengan sumber-sumber pendapatan yang diproyeksikan. Anggaran menggabungkan suatu pengumuman dari aktivitas organisasi atau tujuan untuk suatu jangka waktu yang ditentukan dengan informasi mengenai dana yang dibutuhkan untuk aktivitas tersebut atau untuk mencapai tujuan tersebut.
Menurut Mulyadi (2001, p.488), anggaran merupakan suatu rencana kerja yang dinyatakan secara kuantitatif yang diukur dalam satuan moneter standar dan satuan ukuran yang lain yang menvakup jangka waktu satu tahun.

Menurut Supriyono (1990, p.15), penganggaran merupakan perencanaan keuangan perusahaan yang dipakai sebagai dasar pengendalian (pengawasan) keuangan perusahaan untuk periode yang akan datang.
Anggaran merupakan suatu rencana jangka pendek yang disusun berdasarkan rencana kegiatan jangka panjang yang telah ditetapkan dalam proses penyusunan program. Dimana anggaran disusun oleh manajemen untuk jangka waktu satu tahun, yang nantinya akan membawa perusahaan kepada kondisi tertentu yang diinginkan dengan sumber daya yang ditentukan.


Beberapa hal penting dari isi anggaran dasar adalah sebagai berikut :


Keanggotaan 
Untuk menjadi anggota koperasi, harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, ssetiap anggota memiliki hak-hak yang sama dan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan koperasi. Apabila seorang anggota koperasi meninggal atau mengundurkan diri maka keanggotaannya tidak dapat dialihkan kepada orang lain.


Syarat-Syarat untuk Menjadi Anggota Koperasi
  • Mampu melakukan tindakan hokum
  • Dapat menerima landasan idiil, asas, dan sendi dasar koperasi,
  • Sanggup dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan hak anggota sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Koperasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dll.
 
Hak-Hak Anggota Koperasi
  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara saat rapat,
  • Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pengawas,
  • Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar,
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
 
Kewajiban Anggota Koperasi
  • Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan lainnya yang telah disepakati dalam rapat anggota,
  • Berpatisisapi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi,
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
 
Masa Keanggotaan
Keanggotaan koperasi tidak dapat dialihkan kepada orang lain dan keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir jika meninggal dunia, mengajukan permintaan berhenti sebagai anggota, dan diberhentikan karena tidak menaati ketentuan yang berlaku.
CARA MENYUSUN ANGGARAN DASAR
 AD/ART Organisasi
§ AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi
§ AD berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi
§ ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD, Karena AD hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
§ ART adalah perincian pelaksanaan AD
§ Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD.
§ Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART-nya karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.
Sebagai contoh garis besar gambaran AD/ART dapat seperti berikut :
ANGGARAN DASAR :
§ MUKADIMAH
o Menerangkan dasar-dasar pelaksanaan/keberadaan/fungsi organisasi tersebut
§ BAB I : NAMA dan TEMPAT
Pasal 1 :
(1) Organisasi ini bernama …… (nama organisasi)
(2) …… (nama organisasi) berkedudukan di …….(tempat)
Pasal 2 :
…… (nama organisasi) didirikan pada …. untuk waktu yang tidak ditentukan.
§ BAB II : AZAS, SIFAT dan TUJUAN
Pasal 3 :
…… (nama organisasi) berazaskan Pancasila
Pasal 4 :
…… (nama organisasi) merupakan organisasi ……. (politik, social, dll) yang bersifat (kekeluargaan dll.)
Pasal 5 :
……. (nama organisasi) bertujuan : (menjelaskan visi organisasi)
§ BAB III : USAHA-USAHA (menjelaskan misi organisasi)
§ BAB IV : KEANGGOTAAN
Pasal 7 :
(1) Anggota …… (nama organisasi) adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan …… (nama organisasi) diatur dalam ART
§ BAB V : ORGANISASI
Pasal 8 :
(1) …… (nama organisasi) mempunyai wilayah kerja di …
Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan
Pasal 9 :
(1) Kekuasaan tertinggi pada ……
(2) Kepengurusan diatur dalam …….
Pasal 10 :
Pengurus bertugas :
§ BAB VI : MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 11 :
(1) Musyawarah diadakan pada
Pasal 12 :
(1) Musyawarah …. memiliki wewenang
Pasal 13 :
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah …
Pasal 14 :
Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan
§ BAB VII : LAMBANG
Pasal 15 :
…… (nama organisasi) mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART
§ BAB VIII : KEUANGAN
Pasal 16 :
Keuangan …. (nama organisasi) diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
d. Usaha yang sah
Pasal 17 :
Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh ….
Pasal 18 :
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai …
§ BAB IX : ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19 :
(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD
§ BAB X : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh ….
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika …
§ BAB XI : PEMBUBARAN
Pasal 21 :
Pembubaran (nama organisasi) ditetapkan dan diatur dalam …. , atas permintaan ….
(atau dapat juga alasan-alasan lainnya)
§ BAB XII : PENUTUP
Pasal 22 :
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam ….
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
(PENGESAHAN)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
§ BAB I : UMUM
Pasal 1 :
Anggaran Rumah Tangga …… (nama organisasi) merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD ….. (nama organisasi)
§ BAB II : ORGANISASI …… (nama organisasi)
Menjelaskan spesifikasi misi dan pembagian tanggungjawab dari kerja organisasi
§ BAB III : PENDIDIKAN
Menjelaskan proses pendidikan / jenjang pendidikan dll.
§ BAB IV : PERTEMUAN / KERJASAMA DENGAN (ORGANISASI LAINNYA YANG SESIFAT)
§ BAB V : KEANGGOTAAN
Keanggotaan …… (nama organisasi) terdiri dari :
a. Anggota Muda
b. Anggota Biasa
c. Anggota kehormatan
Pasal 10 :
(1) Anggota Muda
Dijelaskan persyaratannya
(2) Anggota Biasa
Dijelaskan persyaratannya
(3) Anggota Kehormatan
Berdasarkan pertimbangan jasa, dll.
Pasal 11 :
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban :
Pasal 12 :
(1) Keanggotaan seseorang diberhentikan karena :
(2) Pemberhentian sementara dilakukan oleh ……
Pasal 13 :
Pengurus dibentuk oleh …. dengan cara ….. untuk masa kerja …..
Pasal 14 :
Pengurus mempunyai hak dan kewajiban :
§ BAB VI : MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 36 :
(1) Musyawarah diselenggarakan … kali dalam …. (jangka waktu)
(2) Musyawarah ……. dihadiri oleh :
(3) Sidang dianggap sah jika ….
§ BAB VII : LAMBANG dan PENGGUNAANNYA
Pasal 37
§ BAB VIII : KEUANGAN
§ BAB VIX : KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam ….
Ditetapkan di :
Pada tanggal :

PENGERTIAN,ISI,DAN CARA MENYUSUN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pengertian Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan aturan-aturan yang mengatur tentang tata tertib dan tata laksana kegiatan koperasi.
Isi Dan Susunan Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ETNOMUSIKOLOGI
INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama HIMA Etnomusikologi yaitu Himpunan Mahasiswa prodi etnomusikologi, jurusan karawitan Institut Seni Indonesia
Pasal 2
Waktu
HIMA Etnomusikologi dibentuk pada tanggal 26 Januari 2008 di Surakarta periode selama satu tahun dan berakhir sampai tanggal 26 Januari 2009
Pasal 3
Kedudukan
HIMA Etnomusikologi Berkedudukan dibawah BEM Institut Seni Indonesia Surakarta dan diakui kedudukannya sebagai Organisasi kemahasiswaan prodi etnomusikologi,  jurusan karawitan Institut Seni Indonesia Surakarta
BAB II
AZAZ, DASAR, PEDOMAN DAN SIFAT
Pasal 4
Azaz
HIMA Etnomusikologi Berazazkan pancasila seperti yang termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
Dasar
HIMA Etnomusikologi berdasarkan pada Pancasila dan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Pasal 6
Pedoman
HIMA Etnomusikologi Berpedoman pada kode etik keilmuan dan hakekat pengetahuan
Pasal 7
Sifat
HIMA Etmusikologi Merupakan Organisasi non politik dan tidak berada di bawah perhimpunan politik manapun
BAB III
TUJUAN
Pasal 8
Tujuan
HIMA Etnomusikologi Bertujuan :
  1. Sebagai wahana dan sarana (wadah) pengembangan diri serta aspirasi mahasiswa Etnomusikologi di Institut Seni Indonesia ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian.
  2. Membangun serta menciptakan organisasi yang sehat dan dinamis demi tercapainya tujuan bersama.
  3. Menciptakan iklim yang kondusif guna menggerakkan pertumbuhan dan dinamika perkembangan pendidikan bidang kesenian khususnya dan sosial, teknologi serata  kebudayaan pada umumnya.
  4. Mendorong tumbuhnya daya eksplorasi dan kreatifitas mahasiswa Etnomusikologi agar dapat lebih peka dan tanggap terhadap persoalan riil yang dihadapi.
BAB IV
PERHIMPUNAN
Pasal 9
Perhimpunan
Struktur perhimpunan HIMA Etnomusikologi adalah sebagai berikut:
  1. Pelindung
  2. Pembina
  3. Penasehat
  4. Pengurus
  5. Anggota.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota
HIMA Etnomusikologi ISI Surakarta beranggotakan seluruh mahasiswa Etnomusikologi aktif di ISI Surakarta secara otomatis
BABVI
KEKUASAAN
Pasal 11
Kekuasaan
  1. Kekuasaan tertinggi HIMA Etnomusikologi Surakarta terletak pada rapat pleno HIMA Etnomusikologi ISI Surakarta
  2. Melaksanakan segala ketetapan musyawarah mahasiswa
  3. Mewakili mahasiswa  Etnomusikologi ISI Surakarta baik kedalam maupun keluar ISI Surakarta.
  4. Menjunjung Tinggi AD dan ART Musyawarah Mahasiswa Etnomusikologi ISI Surakarta.
BABVII
KEGIATAN, RUANG LINGKUP DAN KERJASAMA
Pasal 12
Kegiatan dan Ruang Lingkup
Melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan seni dan budaya dalam rangka pembentukan otonomi keilmuan dalam bidang penelitian ilmiah, teknologi media,  pengabdian masyarakat, pameran maupun pertunjukan.
Pasal 13
Kerjasama
HIMA Etnomusikologi menjalin kerjasama dengan perhimpunan lain, badan-badan pemerintah dan atau swasta yang dapat membantu kegiatan HIMA Etnomusikologi.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan
Keuangan HIMA Etnomusikologi berasal dari luar anggota, subsidi  dari Institut dan sumbangan dari donatur yang tidak mengikat atau usaha lain yang sah.
BAB IX
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 15
Lambang
Lambang HIMA Etnomusikologi ISI Surakarta berbentuk segi lima yang didalamnya terdapat figur utama yaitu Dewi Saraswati yang berdiri diatas bunga teratai yang melambangkan kehidupan keilmuan dan seni.
Pasal 16
Atribut
Yang di jadikan ciri adalah penggunaan almamater berwarna merah hati dan ada lambang figure dewi Saraswati di sebelah kantong kiri.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam rapat pleno HIMA Etnomusikologi.
BABXI
PEMBUBARAN HIMA Etnomusikologi
Pasal 18
Pembubaran HIMA Etnomusikologi
Pembubaran HIMA Etnomusikologi hanya dapat dilakukan dalam rapat pleno HIMA Etnomusikologi.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini di muat dalam Anggaran Rumah Tangga HIMA Etnomusikologi serta penjelasan AD/ART HIMA Etnomusikologi.
…o0o…
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ETNOMUSIKOLOGI
INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
BAB I
INDEPENDENSI
Pasal 1
Independensi
  1. Kedudukan HIMA Etnomusikologi ISI Surakarta adalah Independen
  2. Independensi HIMA Etnomusikologi ISI Surakarta meliputi system kekuasaan, perencanaan, pembuatan dan pelaksanaan program kerja serta kebijakan-kebijakan lainnya
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ketentuan
  1. Anggota HIMA Etnomusikologi  ISI Surakarta adalah seluruh mahasiswa etnomusikologi ISI Surakarta yang berstatus aktif
  2. Keanggotaan HIMA Etnomusikologi ISI Surakarta bersifat otomatis
Pasal 3
Hak Anggota
  1. Setiap anggota HIMA Etnomusikologi berhak mengajukan pendapat, usul, dan atau pertanyaan lisan atau tulisan kepada HIMA Etnomusikologi melalui pengurus
  2. Mengikuti kegiatan HIMA Etnomusikologi ISI Surakarta yang bersifat terbuka
Pasal 4
Kewajiban Anggota
  1. Anggota HIMA Etnomusikologi berkewajiban menjunjung tinggi serta mengamalkan kode etik  keilmuan, AD/ART HIMA Etnomusikologi, AD/ART BEM, segala peraturan dan keputusan HIMA Etnomusikologi.
  2. Menjaga nama baik dan kehormatan HIMA Etnomusikologi ISI Surakarta baik didalam maupun diluar kampus.
  3. Berperan aktif mengikuti kegiatan HIMA Etnomusikologi ISI Surakarta  yang bersifat terbuka.
BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 5
Musyawarah Mahasiswa
  1. Musyawarah Mahasiswa Etnomusikologi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi HIMA Etnomusikologi.
  2. Musyawarah Mahasiswa Etnomusikologi diadakan sedikitnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
  3. Musyawarah Mahasiswa Etnomusikologi dilaksanakan untuk mengevaluasi dan menilai pertanggung jawaban pengurus lama.
  4. Musyawarah Mahasiswa sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota biasa yang aktif di HIMA Etnomusikologi
  5. Apabila ayat 4 tidak terpenuhi maka Musyawarah Mahasiswa tidak sah dan Musyawarah Mahasiswa dapat dilakukan dan sah dengan jalan memperhitungkan jumlah anggota dan atau atas persetujuan anggota yang hadir.
  6. Musyawarah Mahasiswa Etnomsikologi dipimpin oleh seorang ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih oleh peserta Musyawarah Mahasiswa  Etnomusikologi.
Pasal 6
Rapat Mahasiswa
  1. Rapat Mahasiswa dihadiri oleh anggota biasa yang aktif  di HIMA Etnomusikologi Mahasiswa luar biasa dan mahasiswa kehormatan dapat diundang untuk hadir dan berfungsi sebagai penengah dan pemberi saran.
  2. Rapat Mahasiswa Etnomusikologi dilaksanakan sedikitnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
  3. Rapat mahasiswa Etnomusikologi dilaksanakan untuk membahas rencana kerja, masalah keanggotaan, dan masalah lain yang dianggap penting.
Pasal 7
Kepengurusan
  1. Kepengurusan HIMA Etnomusikologi dipimpin oleh ketua yang dipilih dalam Pemilu tahunan.
  2. Kepengurusan HIMA Etnomusikologi dinyatakan demisioner apabila pertanggungjawaban telah dievaluasi dan dinilai dalam musyawarah mahasiswa.
  3. Struktur kepengurusan HIMA Etnomusikologi yaitu:
4. Pengurus HIMA Etnomusikologi terdiri dari ;
  1. Ketua Umum
  2. Sekertaris Bid. Keuangan 1 dan 2
  3. Sekertaris Bid. Administrasi 1 dan 2
  4. Ketua Bidang I (Departemen Penalaran)
  5. Ketua Bidang II (Departemen kreatifitas dan Aspresiasi)
  6. Ketua Bidang III (Departemen Penelitian dan Pengembangan Akademis)
5. Ketua Umum terpilih bertanggung jawab atas terbentuknya pengurus harian.
6. Ketua Bidang yang dipilih oleh ketua umum bertanggung jawab atas terbentuknya     kordinator/pengurus di masing-masing bidang.
Pasal 8
Rencana Kerja
  1. Rencana kerja disusun paling sedikit satu kali setiap awal kepengurusan dalam        sebuah rapat yang selanjutnya disebut Rapat Rencana Kerja.
  2. Rapat Rencana Kerja diselenggarakan oleh pengurus HIMA Etnomusikologi.
    1. Rapat Rencana Kerja dilakukan untuk membahas program kerja.
BAB IV
KEPUTUSAN
Pasal 9
Keputusan
  1. Keputusan yang diambil dalam HIMA Etnomusikologi dilakukan secara musyawarah mufakat
  2. Jika musyawarah untuk mufakat tidak berhasil maka keputusan diambil atas dasar  perhitungan suara terbanyak.
BAB V
PEMBUBARAN HIMA ETNOMUSIKOLOGI
Pasal 10
Pembubaran HIMA Etnomusikologi
Pembubaran HIMA Etnomusikologi dilakukan dalam Musyawarah Anggota dengan syarat :
1.Musyawarah anggota dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota biasa yang aktif di HIMA Etnomusikologi  dan perwakilan anggota luar biasa.
2.Keputusan diambil sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) suara yang hadir.
3.Setelah dibubarkan segala fasilitas milik HIMA Etnomusikologi diserahkan dan dikembalikan ke lembaga kemahasiswaan ISI Surakarta
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 11
Aturan Tambahan
  1. Setiap anggota HIMA Etnomusikologi dianggap telah mengetahui isi dari AD/ART HIMA Etnomusikologi.
  2. Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan oleh Ketua Umum HIMA Etnomusikologi
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini dimuat dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART HIMA Etnomusikologi
PENUTUP
Demikian AD/ART ini kami buat, dapat dijadikan pertimbangan dalam pembentukan dan pelaksanaan HIMA Etnomusikologi yang telah kami sepakati dan semoga terdapat adanya dukungan, tindak lanjut dari pihak lembaga dengan beberapa perencanaan yang kami ajukan.
Surakarta, 5 April 2008
Presiden BEM                                                                   Ketua Umum
ISI Surakarta                                                           HIMA Etnomusikologi
Sularso Antonius Sukoco NIM. 04112107                                                                          NIM. 06112109
Mengetahui:
Penbantu Rektor III                                                        Ketua Jurusan Karawitan
DR. Dharsono, M.Sn I Wayan Sadra, S.Kar, M.Sn
NIP. 131478719                                                                             NIP. 131109531

TERBENTUKNYA KOPERASI DI INDONESIA
 PADA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
  Terbentuknya Koperasi di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yan bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan koperasi.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (revolusi industry) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan prseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme).
Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Sistem kapitalis/liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemiskinn bagi masyarakat ekonomi lemah.
a.       Koperasi Masa Orde Lama
Dengan adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat baik bagi koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

   b.      Koperasi Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
            Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak social dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
            Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.



 




SUMBER :
http://susansutardjo.wordpress.com/2009/09/07/tujuh-tugas-koperasi/
https://ayusuliestya.wordpress.com/2010/12/31/tugas-fungsi-dan-wewenang-koperasi/
Sumber : http://www.anneahira.com/pengurus-koperasi.htm
http://mutiasiimumuth.blogspot.com/2011/01/hal-penting-dari-isi-anggaran-dasar.html
http://adzanwahiddien.wordpress.com/2008/09/11/panduan-membuat-adart-organisasi/
http://etno06.wordpress.com/2010/01/10/anggaran-dasar-dan-anggaran-rumah-tangga-himpunan-mahasiswa-etnomusikologi-institut-seni-indonesia-surakarta/
http://anitawirastie.blogspot.com/2012/10/iii-terbentuknya-koperasi-di-indonesia.html



Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More